PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KAUM ETNIS ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Authors

  • Ketut Arianta Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i2.28849

Keywords:

Etnis Rohingya, Hak Asasi Manusia, Pengadilan Pidana Internasional.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum bagi kaum etnis Rohingya di Myanmar dalam perspektif HAM internasional serta untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat terhadap kaum etnis Rohingya di Myanmar. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi dokumen atau studi kepustakaan. Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan histori dan pendekatan kasus. Penulisan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sehingga hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hukum internasional secara umum bentuk perlindungan hukum bagi kaum Etnis Rohingya dituangkan dalam aturan-aturan atau instrument-instrument internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Genosida, Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial 1965, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, dan Konvensi Mengenai Status Pengungsi. Selanjutnya penyelesaian pelanggaran HAM berat terhadap etnis Rohingya di Myanmar, berdasarkan pada pasal 33 Piagam PBB, etnis rohingya dan pemerintah Myanmar serta warga Myanmar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan menggunakan mediasi terlebih dahulu. Apabila cara tersebut tidak berhasil, Dewan Keamanan PBB dapat mengajukan kasus yang terjadi ke peradilan internasional seperti Pengadilan Pidana Internasional yang diatur dalam Pasal 1 Statuta Roma tahun 1998.

Downloads

Published

2020-09-26