PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP YANG MENGALAMI KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH KONSUMEN DI KOTA SINGARAJA

Authors

  • Chory Ayu Sugesti Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Si Ngurah Ardhya Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32862

Keywords:

pelaku usaha, konsumen, kerugian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengalami
kerugian yang disebabkan oleh konsumen di Kota Singaraja serta (2) mengetahui akibat hukum terhadap
konsumen yang tidak melakukan itikad baik berupa tidak melakukan pembayaran terhadap barang yang sudah
dipesan dalam sistem pre order (PO). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang
bersifat deskriptif. Penentuan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dengan bentuk purposive
sampling yakni sampel yang akan dipilih berdasarkan pertimbangan/penelitian subjektif dari peneliti.
Pengolahan dan analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui
bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengalami kerugian adalah berupa ganti kerugian
dan/atau sanksi pidana terhadap konsumen bilamana konsumen tetap tidak mengganti kerugian sebagaimana
dimaksud dan perbuatannya telah memenuhi unsur pidana. Akibat hukum terhadap konsumen yang tidak
melakukan itikad baik dalam bertransaksi yaitu (1) Menimbulkan tanggung jawab mutlak (strict liability)
terhadap kerugian yang dialami pelaku usaha; (2) Menimbulkan gugatan ganti kerugian dari pelaku usaha; (3)
Menimbulkan tuntutan pidana berdasarkan ketentuan pidana pada UU ITE, BAB 13 UUPK dan/atau ketentuan
pidana dalam KUHP.

Author Biographies

Chory Ayu Sugesti, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Si Ngurah Ardhya, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Muhamad Jodi Setianto, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Downloads

Published

2021-03-04