INTERPRETASI UNSUR IKTIKAD BAIK DALAM KETENTUAN PASAL 27 AYAT 2 UNDANG-UNDANG PENANGANAN COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32863Keywords:
Interpretasi, Iktikad Baik, UU Penanganan COVID-19.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran dan mengetahui tolak ukur interpretasi usur iktikad baik dalam ketentuan Pasal 27 ayat 2 (dua) UU Penanganan COVID-19. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari (1) Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang dipakai yaitu teknik deskripsi dikaji secara yuridis kualitatif, dan deskripsi itu dilakukan terhadap isi maupun struktur hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Makna unsur iktikad baik yang dimaksud oleh pembuat undang-undang ini adalah segala perbuatan ataupun kebijakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam ketentuan UU Penanganan COVID-19 harus dijalankan berdasarkan tata kelola yang baik dan bertujuan untuk menunjang stabilitas sektor keuangan. (2) Tolak ukur ada tidaknya unsur iktikad baik dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2 (dua) UU Penanganan COVID-19 dapat dilihat dari asas-asas dalam hukum tata negara yaitu khususnya pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.Downloads
Published
2021-03-04
Issue
Section
Articles