PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PARKIR KENDARAAN DI TEMPAT UMUM DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NO 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Gst Ngr Adhistya Prawiradika Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Nengah Suastika Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32864

Keywords:

Penegakan Hukum, Faktor Penghambat, PERDA

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Peraturan Daerah No 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum Terkait Parkir Kendaraan Di Tempat Umum serta mengetahui dan menganalisis Faktor-Faktor Penghambat Dalam Penegakan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum Terhadap Parkir Kendaraan Di Tempat Umum. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, maka Sifat penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, bahan hukum yang dugunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dugunakan dengan teknik studi dokumen, teknik observasi dan pengamatan, teknik wawancara dengan teknik penentuan sampel penelitian secara non probability sampling dan Data penelitian ini diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) implementasi Peraturan Daerah Tersebut sudah berjalan namun belum maksimal di karenakan masih terjadinya berbagai permasalahan yang harus diselesaikan, (2) Factor yang menimbulkan terhambatanya Penerapan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum di kabupaten buleleng disebabkan oleh factor internal yaitu factor dari dalam yakni pihak pelaksana dari Penerapan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.

Author Biographies

Gst Ngr Adhistya Prawiradika, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Dewa Gede Sudika Mangku, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

I Nengah Suastika, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Downloads

Published

2021-03-04