ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBERLAKUAN SURAT KETERANGAN ASAL (SKA) DI INDONESIA

Authors

  • Junimart Girsang Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Rufinus Hotmaulana Hutauruk Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • David Tan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Eva Dian Sari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32869

Keywords:

Surat Keterangan Asal, Perdagangan Internasional, Ekspor

Abstract

Keberhasilan suatu negara dalam melakukan pembangunan tidak terpisahkan dari kebijakan perdagangan internasional yang diterapkannya, sebaliknya segala tindakan dan upaya pemerintah dalam menjalin dan melancarkan perdagangan internasional tersebut adalah bertujuan untuk membangun, memajukan dan mencapai tujuan negara. Agar dapat menjalin hubungan perdagangan yang kompetitif dengan negara lain, demi kelancaran arus ekspor, meningkatkan nilai ekspor serta meminimalisir terjadinya defleksi perdagangan ataupun perbuatan curang lainnya yang dapat merugikan negara Indonesia maka peranan dan pemberlakuan Surat Keterangan Asal (SKA) penting dalam kegiatan perdagangan internasional. Penelitian ini menganalisis tentang pemberlakuan Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia yang dalam penerapannya secara langsung ataupun tidak langsung telah menimbulkan permasalahan yang menyebabkan kerugian bagi negara maupun pihak bersangkutan lainnya dalam kegiatan perdagangan internasional. Maka dari itu, peneliti menitikberatkan bahwa peranan hukum sebagai sarana pembangunan negara berdasarkan pemaparan Teori Hukum Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja secara bersamaan juga harus mempertimbangkan peranan hukum dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang harus diterapkan secara seimbang sebagaimana yang dikemukakan oleh Satjipto Raharjo dalam Teori Perlindungan Hukum.

Author Biographies

Junimart Girsang, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

David Tan, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Eva Dian Sari, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Downloads

Published

2021-03-04