IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NO. 10 TAHUN 2013 TERKAIT ZONASI PASAR TRADISIONAL DAN TOKO MODERN DALAM RANGKA PENINGKATAN PEREKONOMIAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32870Keywords:
Toko Modern, Pasar Tradisional, implementasi dan Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis tentang keberadaan serta penegakan hukum terhadap Zonasi Toko Modern dan Pasar Tradisional yang berkaitan dengan implementasi Perda No 10 Tahun 2013 terkait izin pendirian Toko Modern yang berdekatan dengan Pasar Tradisional di wilayah Kabupaten Buleleng dan (2) penegakan hukum terhadap Toko Modern yang berdiri berdekatan dengan Pasar Tradisional sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2013. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan sampel penelitian dengan Teknik Non Probability Sampling dengan cara yang digunakan dalam menentukan subjek penelitian adalah Teknik Purvosive Sampling. Untuk teknik pengolahan data dan analisis data dianalisis dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 10 Tahun 2013 penerapannya belum bisa dikatakan efektif dikarenakan pemerintah daerah belum tegas, kurang adanya kordinasi yang baik antara instansi yang berkaitan dan instansi yang berkaitan belum seutuhnya menerapkan Peratura Daerah dan adanya kerancuan dalam peraturan (2) solusi dari penegakan hukum terhadap keberadaan Toko Modern yang berdekatan dengan Pasar Tradisional dapat dilakukan melalui himbauan ke Masyarakaat dan Intansi yang masih melanggar Peraturan Daerah, melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi. Dilihat dari berbagai hal tersebut tentu sangat perlu dengan adanya penegakan hukum yang tegas oleh pemerintah, peningkatan koordinasi dengan instansi yang terkait serta membangun komunikasi antar pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.Downloads
Published
2021-03-04
Issue
Section
Articles