PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • Made Bagas Ari Kusuma D Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32873

Keywords:

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, Jaminan Fidusia, Perlindungan Debitur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya parate eksekusi terhadap objek jaminan fidusia oleh kreditur, (2) mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi singga terjadinya parate eksekusi oleh kreditur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah teknik studi dokumen dan dianalisis sesuai permasalahan yang dikaji secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) faktor yang menyebabkan terjadinya parate eksekusi terhadap objek jaminan fidusia oleh kreditur yaitu faktor eksternal (perusahaan leasing), dan faktor internal (debitur). Sehingga dari 2 faktor tersebut menimbulkan sanksi terhadap tindakan parate eksekusi seperti perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPer hingga pencabutan izin usaha perusahaan leasing Pasal 5 ayat 1 Permenkeu Nomor 130/PMK.10/2010, (2) bentuk perlindungan hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi terhadap objek jaminan fidusia, tidak ada yang mengikat, namun dengan keluarnya putusan MKRI Nomor 18/PUU/XVII/2019, perusahaan leasing akan lebih berhati-hati mengambil tindakan parate eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.

Author Biographies

Made Bagas Ari Kusuma D, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Komang Febrinayanti Dantes, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Ni Ketut Sari Adnyani, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Downloads

Published

2021-03-04