STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN DALAM SENGKETA BERSENJATA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32874Keywords:
Tentara Bayaran, Sengketa Bersenjata, Konvensi Jenewa 1949Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Status Hukum Tentara Bayaran Dalam Sengketa Bersenjata Di Lihat Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional (2) Sanksi Atau Penegakan Hukum Yang Bisa Dilakukan Terhadap Negara Pengguna Jasa Tentara Bayaran Dalam Sengketa Bersenjata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsepsual. Sumber bahan hukum yang digunakan tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum internasional dengan mengkhususkan pada peraturan yang mengatur tentang Hukum Humaniter Internasional. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan cara menggali kerangka normatif dan teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas mengenai teori-teori hukum humaniter internasional khususnya Konvensi Jenewa 1949. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Status hukum tentara bayaran diakui secara sah keberadaannya sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan dipertegas dalam Protokol Tambahan 1 Tahun 1977 Pasal 47 ayat (1) bahwa: “Seorang tentara bayaran tidak berhak atas status kombatan atau tawanan perang”, (2) Sanksi yang bisa diterapkan dalam pelanggaran hukum tentara bayaran yaitu, Complaint, Reprisal, Pembayaran Ganti Rugi atau Kompensasi.Downloads
Published
2021-03-04
Issue
Section
Articles