PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERSETUBUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 23/PID.SUS/2020/PN.SGR)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i1.33016Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Persetubuhan, Pertimbangan Majelis Hakim, Penjatuhan SanksiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui dan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dalam perkara No. 23/Pid.Sus/2020/PN.Sgr. (2) mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dalam perkara No. 23/Pid.Sus/2020/PN.Sgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitia dilakukan di Kabupaten Buleleng, yaitu di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, obeservasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik non probability sampling dengan cara yang digunakan dalam penentuan subjek penelitian adalah dengan teknik Pruposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku persetubuhan dilakukan berdasarkan unsur dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dalam perkara No. 23/Pid.Sus/2020/PN.Sgr telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dan sudah dijelaskan secara jelas oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku persetubuhan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, keadaan yang meringkankan, surat dakwaan, dan fakta-fakta hukum yang diperoleh pada saat proses persidangan sehingga Majelis Hakim dapat memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.Downloads
Published
2021-03-11
Issue
Section
Articles