PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERSETUBUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 23/PID.SUS/2020/PN.SGR)

Authors

  • Efvi Rahmawati Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i1.33016

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Persetubuhan, Pertimbangan Majelis Hakim, Penjatuhan Sanksi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui dan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dalam perkara No. 23/Pid.Sus/2020/PN.Sgr. (2) mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dalam perkara No. 23/Pid.Sus/2020/PN.Sgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitia dilakukan di Kabupaten Buleleng, yaitu di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, obeservasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik non probability sampling dengan cara yang digunakan dalam penentuan subjek penelitian adalah dengan teknik Pruposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku persetubuhan dilakukan berdasarkan unsur dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dalam perkara No. 23/Pid.Sus/2020/PN.Sgr telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dan sudah dijelaskan secara jelas oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku persetubuhan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, keadaan yang meringkankan, surat dakwaan, dan fakta-fakta hukum yang diperoleh pada saat proses persidangan sehingga Majelis Hakim dapat memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Author Biographies

Efvi Rahmawati, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Ni Putu Rai Yuliartini, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Dewa Gede Sudika Mangku, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Downloads

Published

2021-03-11