PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • I Gede Fajar Adi Pranata Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i1.33022

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penebangan Liar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui :(1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
penebangan liar di Kabupaten Buleleng, (2) Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana
penebangan liar di Kabupaten Buleleng. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng,yaitu
Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara, Kepolisian Resor Buleleng,
Kejaksaan Negeri Buleleng, dan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B. Jenis Penelitian ini adalah
penelitian hukum empiris. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah
teknik non probability sampling dengan cara yang digunakandalammenentukan subjek penelitian
adalah dengan teknik Purvosive Sampling. Untuk teknik pengolahan dan analisis data, menggunakan
cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
penebangan liar sudah berjalan dengan baik, yang dilakukan dengan proses penyidikan, penyelidikan
dilanjutkan dengan proses penangkapan, penuntutan dan pelaksanaan di depan pengadilan dengan
mengacu pada Undang-Udanng Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan. Adapun upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penebangan liar di
Kabupaten Buleleng adalah berupa upaya-upaya yang meliputi sosialisasi atau melakukan pembinaan
dan melakukan kegiatan rutin berupa patroli keadaan sekitar kawasan hutan lindung.

Author Biographies

I Gede Fajar Adi Pranata, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Ni Putu Rai Yuliartini, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Dewa Gede Sudika Mangku, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Downloads

Published

2021-03-11