IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 8 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PENCANTUMAN LABEL PADA PRODUK MINUMAN BERALKOHOL KHAS BALI DI KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i1.33023Keywords:
Implementasi, Perlindungan Konsumen, Minuman Beralkohol Khas Bali, Label.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait implementasi ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pada produk kemasannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan Pasal 8 Ayat 1 UUPK belum terimplementasikan dengan baik. Hal ini tercermin dari masih adanya pelaku usaha yang tidak mencantumkan label sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku pada kemasan produknya. Adapun akibat hukum terhadap pelanggaran pencantuman label pada kemasan produk dapat berupa sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan serta Pasal 62 dan Pasal 63 UUPK. Adapun sanksi administratif tersebut dapat berupa perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran dan pencabutan izin usaha.Downloads
Published
2021-03-11
Issue
Section
Articles