KAJIAN YURIDIS AMBIVALENSI PERGESERAN INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) KE DALAM RUMPUN LEMBAGA EKSEKUTIF
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i1.33024Keywords:
KPK, Independensi, EksekutifAbstract
Masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam rumpun lembaga eksekutif menyebabkan ambivalensi kelembagaan negara. Independensi dari Komisi Pemberantas Korupsi harus dibenturkan dengan tanggung jawab secara vertikal kepada lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden). Semenjak disahkannya Undang-Undang No.19 Tahun 2019, KPK resmi menjadi bagian dari lembaga eksekutif. Korupsi merupakan tindak pidana yang termasuk ke dalam (extraordinary crime) sehingga sangat dibutuhkan penanganan yang sangat optimal baik secara preventif maupun penanggulangan korupsi secara tepat. Komisi Pemberantasan Korupsi hadir untuk memberantas korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan korupsi, dan memonitoring terhadap penyelenggaran aparatur/lembaga di pemerintahan. Dengan demikian, independensi dari KPK sangat dibutuhkan mengingat ruang gerak KPK yang harus flexible dalam fungsi pengawasan penyelenggaran negara. Masuknya KPK ke dalam ranah eksekutif selayaknya akan memperkuat kekuasaan eksekutif dan memudahkan kepentingan politik oligarki pemegang kekuasaanDownloads
Published
2021-03-11
Issue
Section
Articles