IMPLEMENTASI PASAL 75 HURUF (J) UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERKAIT TEKNIK PENYIDIKAN PEMBELIAN TERSELUBUNG DAN PENYERAHAN DI BAWAH PENGAWASAN DI POLRES BULELENG

Authors

  • Komang Tri Sundari Dewi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i1.33030

Keywords:

Pasal 75 Huruf (J) Undang-Undang Narkotika, Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung dan Penyerahan Di Bawah Pengawasan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Pasal 75 Huruf (j) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terkait teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan di Polres Buleleng, serta (2) mengetahui dan menganalisa kendala yang dihadapi pihak Polres Buleleng dalam pelaksanaan teknik penyidikan terkait pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Polres Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) implementasi Pasal 75 Huruf (j) Undang-Undang Narkotika terkait teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan di Polres Buleleng tidak sepenuhnya berhasil karena lebih berisiko untuk gagal dan tingkat keberhasilan juga tidak dapat dipastikan, karena target operasi tidak dengan mudah membeli narkotika kepada orang yang tidak dikenalnya, (2) kendala yang dihadapi Polres Buleleng dalam pelaksanaan teknik penyidikan terkait pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan adalah kendala internal yaitu kurangnya jumlah peralatan yang diperlukan, terbatasnya biasa operasional, dan kendala eksternal yaitu mendapatkan informan, dan menentukan lokasi.

Author Biographies

Komang Tri Sundari Dewi, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Ni Putu Rai Yuliartini, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Dewa Gede Sudika Mangku, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Downloads

Published

2021-03-11