PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA PELUNCUR ATAS KERUGIAN BENDA ANTARIKSA BERDASARKAN LIABILITY CONVENTION 1972 (STUDI KASUS JATUHNYA PECAHAN ROKET FALCON 9 DI SUMENEP)

Authors

  • Risca Christina G.W Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i1.33034

Keywords:

Pertanggungjawaban, Negara Peluncur, Kerugian, Benda Antariksa, Liability Convention 1972

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tentang sistem hukum di ruang angkasa beserta dengan
peraturan yang digunakan dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi ruang angkasa sesuai dengan
Space Treaty 1967 dan konvensi-konvensi internasional, kegiatan ruang angkasa memiliki yurisdiksi
demi mencapai tujuan damai (2) mengetahui dan menganalisa pertanggungjawaban yang harusnya
dilakukan oleh negara peluncur yaitu Amerika Serikat atas kerugian yang menimpa warga Sumenep
tentang jatuhnya roket falcon 9 berdasarkan liability convention 1972. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundangundangan,
pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan tidak
terlepas dari aturan yang ada pada hukum internasional dengan mengkhususkan pengaturan yang
mengatur tentang Hukum Ruang Angkasa. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah
dengan cara menggali kerangka normatif dan Teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum
yang membahas tentang teori-teori hukum ruang angkasa khususnya liability convention 1972. Hasil
penelitian menunjukan bahwa (1) sistem hukum atau Pengaturan yang tidak dibenarkan dalam ruang
angkasa ialah mengenai kepemilikan nasional atau national appropriation termasuk juga bendabenda
langit karena antariksa merupakan wilayah kemanusiaan/wilayah semua umat manusia
(province of mankind). (2) pertanggungjawaban yang digunakan untuk meminta kerugian kepada
negara peluncur yaitu terhadap warga yang terkena dampaknya ialah tanggung jawab mutlak akan
tetapi warga yang mengalami kerugian tidak meminta ganti rugi dikarenakan kerusakan sudah
diperbaiki sendiri yang dibantu oleh aparat penegak hukum setempat.
Kata Kunci

Author Biographies

Risca Christina G.W, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Dewa Gede Sudika Mangku, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Ni Putu Rai Yuliartini, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Downloads

Published

2021-03-11