TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA DALAM KETENTUAN PASAL 60 UU NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN JO PP NO 21 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19.
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38032Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pengaturan sanksi pidana dalam penerapan PSBB menurut PP Nomor 21 Tahun 2020 dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (2) faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam terlaksananya sanksi pidana terhadap pelanggaran PSBB berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu aturan-aturan yang khusus mengatur tentang sanksi pidana dalam penerapan PSBB dalam penanganan Covid-19. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menggali kerangka normatif dan Teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas tentang Sanksi Pidana dalam Ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Covid- 19. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 juga tidak memuat sanksi khusus bagi pelanggar PSBB, yang termuat hanya sanksi secara umum saja. Sehingga dalam hal ini kriteria dari pelanggaran ringan hingga berat memiliki konsekuensi hukum yang sama. Mengingat makna dari PSBB dan Kekarantinaan Kesehatan memiliki makna yang berbeda. (2) Tingkat kedisplinan masyarakat dalam menjalankan kebijakan Pemerintah masih sangat rendah, maka diperlukan peran POLRI dalam melakukan upaya persuasif yang tidak hanya himbauan kepada masyarakat, tetapi sebagai strategis komunikasi sosial yang efektif sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat.