PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 (STUDI KASUS PENGANIAYAAN TKI OLEH PEJABAT DIPLOMATIK ARAB SAUDI DI JERMAN)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38035Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Peran Pemerintah Indonesia Terhadap Kasus Penganiayaan TKI oleh Diplomat Arab Saudi di Jerman dan penyalahgunaan hak kekebalan dan keistimewaan oleh Pejabat Diplomatik Arab Saudi terhadap pelayan pribadinya apakah dapat dikenai sanksi pidana menurut hukum Jerman dan bertentangan dengan Konvensi Wina 1961. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berguna untuk mendapat konklusi yang relevan dengan permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Peran Pemerintah Indonesia terhadap kasus penganiayaan TKI oleh Diplomat Arab Saudi antara lain adalah dengan memberikan bantuan hukum oleh Diplomat RI di Jerman dengan melakukan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi, 2) selanjutnya Ditinjau dari Konvensi Wina 1961, penyalahgunaan hak kekebalan dan keistimewaan oleh Diplomatik Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia merupakan Penyalahgunaan kekuasaan dengan melanggar hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang.Sebagai negara pengirim Pemerintah Arab Saudi dapat bertanggung jawab pada Pemerintah Indonesia yakni dengan mengajukan permintaan maaf secara resmi kepada Pemerintah Indonesia dan memberikan kompensasi terhadap korban yang merupakan seorang TKW asal Indonesia tersebut.