ANALISIS YURIDIS ATAS PENETAPAN STATUS TERSANGKA PADA PELAKSANAAN UPACARA NGABEN (Studi Kasus Upacara Ngaben Tahun 2020 Di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng)

Authors

  • Wayan Agus Singid Adnyana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Made Sugi Hartono Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38036

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Melakukan analisis yuridis terkait dengan pengaturan hukum dalam penetapan status tersangka terhadap salah seorang peserta upacara ngaben tahun 2020 di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dan (2) melakukan analisis yuridis terkait dengan alasan dan pertimbangan hukum terkait dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dalam kasus upacara ngaben tahun 2020 di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) dasar dari digunakannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dalam penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus upacara ngaben tahun 2020 di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yaitu terpenuhinya ketentuan dari Pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular karena COVID-19 telah ditetapkan sebagai penyakit yang menimbulkan wabah oleh Menteri dan (2) alasan dan pertimbangan hukum terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus upacara ngaben tahun 2020 di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng adalah karena tidak terpenuhinya ketentuan dari Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular karena daerah Kabupaten Buleleng tidak ditetapkan sebagai daerah wabah.

Downloads

Published

2021-08-20