IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS TERKAIT HAK ATAS MEREK TERDAFTAR (Studi Kasus Penggunaan Kemasan Air Minum Merek Terdaftar Tanpa Lisensi di Wilayah Kabupaten Buleleng)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38037Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Terkait Hak Atas Merek Terdaftar, serta (2) mengkaji dan menganalisis upaya-upaya yang dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam hal penggunaan kemasan air minum merek terdaftar tanpa lisensi, yang telah merugikan pemegang hak atas merek terdaftar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sample yang digunakan adalah Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) upaya penegakan hukum yaitu Upaya Prefentif berupa diaturnya larangan serta sanksi sebagai wujud pencegahan serta Upaya Refresif yaitu melakukan penegakan terhadap pelanggaran sebagai wujud penanggulangan. (2) ketentuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Terkait Hak Atas Merek Terdaftar yang mengacu pada Kepmenperindag Nomor 705//MPP/Kep/11/2003 dan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 mengenai Pesyaratan Teknis Depot Air Minum Isi Ulang yang belum terimplementasikan dengan baik, hal ini tercermin dari adanya pelaku usaha yang menggunakan kemasan dengan mereka terdaftar.