IMPLEMENTASI PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 DIKAITKAN DENGAN OVERCAPACITY DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA

Authors

  • Ni Kadek Diah Rahma Gayatri Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Made Sugi Hartono Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38038

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk ( 1) mengkaji dan menganalisis mengenai implementasi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 terhadap pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan mengalami overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja (2) mengkaji dan menganalisi mengenai upaya dalam meningkatkan fungsi pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan overcapacity di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah oenelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyek menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Implementasi Pasal 3 Undang-Undang pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja belum sepenuhnnya berjalan karena di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Singaraja mengalami overcapacity hunian yang mengakibatkan pembinaan tidak bisa berjalan maksimal dikarenakan adannya ketidakseimbangan antara jumlah warga binaan dan jumlah petugas lapas, dari pihak lapas juga tidak bisa mendatangkan pelatih dari luar dikarenakan masalah anggaran. (2) upaya-upaya yang dapat diterapkan terhadap fungsi pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatana di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB singaraja yaitu perihal pengajuan menambahkan pegawai, mengajukan penambahan saranan dan prasarana dan memindahkan warga binaan pemasyarakatan ini harus dilakuan dengan hati-hati karena harus dibarengi dengan kosisensi dalam menerapkan peraturan.

Downloads

Published

2021-08-20