ANALISIS YURIDIS TENTANG TIDAK DIPERTIMBANGKANNYA ALASAN PEMAAF DALAM KASUS PENGANIAYAAN BEGAL KARENA MEMBELA DIRI (STUDI PUTUSAN NOMOR 01/PID.SUS-ANAK/2020/PN.KPN)

Authors

  • Hadi Putra Permana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Made Sugi Hartono Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38060

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji dan menganalisis mengenai tidak dipertimbangkannya alasan pemaaf pada kasus penganiayaan begal yang dilakukan karena membela diri pada Putusan No.01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn, serta (2) mengetahui dan menganalisa bentuk kesalahan pada kasus penganiayaan begal pada Putusan No.01/Pid.Sus/2020/PN.Kpn. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, maka jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach, dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan (library research) yang nantinya bahan hukum tersebut di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan 1 tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena terdakwa masih dibawah umur.(2) Dalam putusan tersebut bentuk kesalahan Anak termasuk dalam kesengajaan dengan sadar kemungkian. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan artinya apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adanya kemungkinan timbul akibat lain.

Downloads

Published

2021-08-20