ANALISIS KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI MEDIA FACEBOOK ADVERTISING DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Komang Srishti Pranisa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Komang Febrinayanti Dantes Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38061

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) keabsahan perjanjian yang diselenggarakan secara elektronik melalui media facebook advertising bagi anak di bawah umur, (2) akibat hukum terhadap perjanjian dalam transaksi elektronik melalui media facebook advertising yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang- undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu aturan- aturan yang khusus mengatur tentang keabsahan perjanjian dalam transaksi elektronik bagi anak di bawah umur. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menggali kerangka normatif dan teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas tentang keabsahan perjanjian dalam transaksi elektronik bagi anak di bawah umur melalui media facebook advertising. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Perjanjian dalam transaksi elektronik melalui media facebook advertising yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikatakan tidak sah karena bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (2) Akibat hukum terhadap perjanjian dalam transaksi elektronik melalui media facebook advertising bagi anak di bawah umur untuk upaya penyelesaian hukumnya hanya dapat dilakukan melalui perwalian. Anak di bawah umur tidak memenuhi syarat subjektif yaitu kecakapan dalam membuat suatu perjanjian maka perjanjian yang dilakukan dapat dibatalkan.

Downloads

Published

2021-08-20