IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG

Authors

  • Luh Putu Adelia Anggraeni Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38062

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resor Buleleng, serta (2) mengetahui dan menganalisa hambatan serta upaya yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Buleleng dalam penerapan Restorative Justice. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kepolisian Resor Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resor Buleleng adalah telah berjalan sesuai dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam prosesnya penerapan Restorative Justice belum dapat berjalan sempurna. (2) Hambatan yang dihadapi penyidik secara garis besar dikelompokkan menjadi dua, yaitu hambatan internal (meliputi faktor hukum itu sendiri, kurangnya koordinasi antar lembaga, terbatasnya sarana serta prasarana dalam melakukan penanganan terhadap anak yang melakukan tindak pidana) dan hambatan eksternal (meliputi faktor anak sebagai pelaku, faktor korban, faktor sulitnya mencari saksi dan faktor pandangan masyarakat). Sehingga upaya yang dapat dilakukan oleh penyidik untuk meminimalisir hambatan tersebut yaitu dengan menjalin komunikasi yang baik dan intensif dengan semua para pihak yang terlibat di dalamnya serta saling pengertian, karena dalam mengatasi hambatan-hambatan yang ada tersebut tidak akan berhasil apabila tidak didukung dari semua pihak yang terkait di dalam prosesnya.

Downloads

Published

2021-08-20