TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEGIATAN NGAWEN DI KABUPATEN JEMBRANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Authors

  • M. Berita Ary Sutha Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Made Sugi Hartono Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Komang Febrinayanti Dantes Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38063

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pengaturan mengenai kegiatan Ngawen di Kabupaten Jembrana dalam perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, (2) dasar pertimbangan legalitas dari kegiatan Ngawen di Kabupaten Jembrana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris yang mengkaji dengan cara mengkaji objek berupa peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku di dalam masyarakat atau yang diterapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Sehingga hasil yang diperoleh berupa analisis mengenai pengaturan mengenai kegiatan Ngawen yang dilakukan oleh masyarakat desa penyanding hutan di Kabupaten Jembrana. Hasil penelitian ini yaitu, (1) pengaturan mengenai kegiatan Ngawen di Kabupaten Jembrana adanya larangan bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan bagi yang tidak memiliki izin yang terdapat di dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, (2) dasar pertimbangan legalitas mengenai kegiatan Ngawen di Kabupaten Jembrana dikarenakan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan untuk untuk dapat memanfaatkan dan mengelola hutan.

Downloads

Published

2021-08-20