ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENGGUNAAN FACEBOOK ADVERTISING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38077Abstract
Pada penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna Facebook
Advertising dalam transaksi secara elektronik ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, (2) mengetahui akibat hukum terhadap penggunaan data pribadi di Facebook Advertising yang tanpa melalui persetujuan pemilik akun (subjek data). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini memakai 3 (tiga) pendekatan antara lain, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi dokumen yaitu pengumpulan bahan hukum terhadap sumber kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang membahas perbandingan dan asas-asas hukum perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam Facebook Advertising telah berupaya untuk mematuhi peraturan perlindungan data yang ada pada GDPR (General Data Protection Regulation) namun pada perusahaan lokal yang menggunakan Facebook Advertising, perlindungan data dalam aturan internalnya masih lemah, (2) dalam penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis penghentian sementara kegitan, dan pengumuman di situs dalam jaringan.