IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 21 HURUF b PERATURAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2017 TERKAIT PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGAWASAN PANGAN OLAHAN (Studi Kasus Beredarnya Pangan Olahan Kadaluarsa di Kabupaten Buleleng)

Authors

  • Ni Kadek Suci Pratiwi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Si Ngurah Ardhya Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38079

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Implementasi Ketentuan Pasal 21 Huruf b Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Terkait Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Pangan Olahan Di Kabupaten Buleleng (2) faktor penghambat pengimplementasian Pasal 21 Huruf b Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Terkait Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Pangan Olahan Di Kabupaten Buleleng. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dengan lokasi penelitian dilaksanakan di Kabupaten Buleleng khususnya di LOKAPOM Kabupaten Buleleng.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara.Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling dengan Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) implementasi dari Pasal 21 Huruf b Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 terkait Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Pangan Olahan di Kabupaten Buleleng belum berjalan secara maksimal karena masih terdapat pelaku usaha yang mengaku tidak pernah dikunjungi oleh LOKAPOM untuk dilakukannya pengawasan (2) faktor-faktor penghambat Pengimplementasian Pasal 21 Huruf b Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Terkait Pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Pangan Olahan di Kabupaten Buleleng dapat dibagi menjadi dua faktor internal meliputi kurangnya jumlah pegawai di LOKAPOM Kabupaten Buleleng serta kurangnya sarana prasarana dan faktor eksternal yang meliputi kurangnya kerjasama dengan pihak lain dan masih rendahnya pengetahuan konsumen.

Downloads

Published

2021-08-20