ANALISIS WACANA KRITIS: TINJAUAN YURIDIS MENGENAI URGENSI SIGHAT TAKLIK TALAK DALAM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38080Abstract
Pemahaman konsep mengenai sighat taklik talak masih terbatas pada orang-orang tertentu, dalam artian tidak semua orang memahami konsep ini. Sosialisasi untuk itu harus diadakan dan terus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative atau kepustakaan (Librarty Research). Penelitian ini memiliki sifat pendekatan penelitian dengan berpegang pada segi-segi kepustakaan, menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyrakat serta kaidah hukum yang berhubungan dengan perkawinan. Pengolahan dan analisis data dilakukan secara normative. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa ketentuan sighat taklik talak menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak dalam suatu perkawinannya. Dapat diketahui bahwa urgensi sighat taklik talak dalam perkawinan islam di Indonesia tidak diperlukan lagi, hal ini merujuk pada ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menetapkan keputusan fatwa-nya yang menyatakan bahwa “Mengucapkan sighat taklik talak tidak diperlukan lagi”. Unsur-unsur perjanjian dalam suatu perkawinan sebaiknya tidaklah bersifat permanen sehingga kedua belah pihak dapat mengadakan perjanjian perkawinan tersebut tanpa menimbulkan konsekuensi hukum yang akan merugikan para pihak.