TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN SIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI KAMPUNG SINGARAJA)

Authors

  • Komang Pendi Agus Wibawa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Komang Febrinayanti Dantes Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38082

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kawin siri di kampung singaraja, serta (2) mengetahui dan menganalisa akibat hukum perkawinan siri terhadap kedudukan istri, anak, dan harta kekayaanya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kampung Singaraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, sifat dari penelitian ini bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kampung Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan menggunakanteknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non random sampling. Teknik pengolahan dan analisa data dilakukan secara kualitatif dengan bentuk penerapan menggunakan model analisa hermeneutika hukum. hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Faktor penyebab terjadinya kawin siri di Kampung Singaraja terdiri dari 1) Faktor Ekonomi, 2) Faktor Sosial, dan 3) Faktor Usia, (2) akibat hukum perkawinan siri terhadap kedudukan istri, anak, dan harta kekayaanya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kampung Singaraja kedudukan istri dan anak dalam perkawinan siri tidak dianggap sebagai istri yang sah dan anak yang sah, tetapi apabila ayah biologisnya mengakui anak tersebut maka anak dari hasil perkawinan siri dapat dianggap sah. Serta anak dan istri dalam perkawinan siri tidak berhak atas harta gono-gini apabila terjadi perceraian ataupun suami meninggal dunia.

Downloads

Published

2021-08-20