IMPLEMENTASI PASAL 23 AYAT (1) UNDANG-UNDANGNOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMITERKAIT PENJUALAN BAHAN BAKAR ECERAN ILEGAL DI DESA SANGSIT KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Dimas Putu Passadena Vialli Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Komang Febrinayanti Dantes Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38083

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terkait Penjualan Bahan Bakar Eceran Ilegal di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng, serta (2) mengetahui dan menganalisa terkait solusi terhadap faktor-faktor yang menghambat terjadinya Implementasi Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terkait Penjualan Bahan Bakar Eceran Ilegal di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Sangsit. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terkait Penjualan Bahan Bakar Eceran Ilegal di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng tidak berjalan secara optimal karena hampir semua penjual bbm eceran di Desa Sangsit tidak memiliki izin usaha karena kurangnya pemahaman dari masyarakat, khususnya para penjual bbm eceran terkait izin usaha yang harus dimiliki, (2) solusi terhadap faktor-faktor yang menghambat terjadinya Implementasi Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terkait Penjualan Bahan Bakar Eceran Ilegal di Desa Sangsit Kabupaten Buleleng adalah kepada pemerintah agar membuat Peraturan Daerah dan membentuk suatu lembaga contohnya BPH Migas di daerah terkait legalisasi terhadap penjualan bbm eceran, kemudian kepada masyarakat disarankan membeli bbm di SPBU agar terjamin kualitas dan keamananya,bagi para penjual bbm eceran agar mulai beralih ke Pertashop yang tentunya terjamin kualitasnya karena sudah berstatus resmi dari Pertamina.

Downloads

Published

2021-08-20