KEDUDUKAN DAN HAK MEWARIS ANAK DALAM PERKAWINAN NYENTANA MENURUT HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DI DESA PEREAN, KECAMATAN BATURITI, KABUPATEN TABANAN)

Authors

  • Luh Deni Kristina Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Made Sugi Hartono Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38085

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait sistem perkawinan nyentana yang dilaksanakan di Desa Adat Perean, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dilihat dari persepektif Hukum Adat Bali dan untuk mengetahui dan menganalisis terkait dengan kedudukan dan hak mewaris anak dalam perkawinan nyentana menurut hukum adat Bali di Desa Adat Perean, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Jenis penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum empiris.Penelitian ini bersifat deskriptif.Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Perean, Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen yang nantinya data tersebut akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Sistem perkawinan nyentana di desa Perean dalam pelaksanaan upasaksi yang berkedudukan sebagai kepala keluarga atau disebut dengan purusa yaitu pihak perempuan, sedangkan yang berkedudukan sebagai pradana yaitu pihak laki-laki, dalam hal ini proses mereka terbalik seperti perkawinan biasa, dilihat dari perspektif perkawinan nyentana menurut Hukum Adat Bali yaitu menganut sistem nyentana putrika. (2) Kedudukan dan hak mewaris anak dalam perkawinan nyentana di desa Perean yaitu kedudukan dan hak mewaris anak dari perkawinan nyentana di Desa Perean jatuh di pihak ibu atau istri, begitupun dalam hak mewaris anak dalam perkawinan nyentana di Desa Perean yang berhak menjadi ahli waris yaitu anak laki-laki. Warisan biasanya dibagi sama rata jika kedudukan anaknya sama-sama laki-laki. Anak perempuan yang lahir dari perkawinan nyentana sepanjang dia tidak di angkat sebagai sentana dia tetap mengikuti asas patriarki.

Downloads

Published

2021-08-20