EFEKTIVITAS PASAL 144 UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP PENJATUHAN PIDANA BAGI RESIDIVE NARKOTIKA DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Ni Luh Putu Wahyuni Yustisia Dewi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Made Sugi Hartono Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38086

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa efektivitas Pasal 144 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap penanggulangan residive narkotika di Kabupaten Buleleng, serta (2) mengetahui dan menganalisa upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng dalam menekan jumlah jumlah residive narkotika di Kabupaten Buleleng yang selalu meningkat setiap tahun. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dan penentuan obyeknya dengan purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Efektivitas Pasal 144 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap penanggulangan residive di Kabupaten Buleleng belum berjalan maksimal yang dikarenakan faktor kesadaran hukum di masyarakat yang masih sangat rendah sehingga tidak mampu menunjang sinergi hukum dan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang. Serta, (2) Upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng dalam rangka menekan jumlah angka residive di Kabupaten Buleleng adalah melakukan kerjasama dengan instansi-instansi pendidikan seperti sekolah dan kampus, memberikan sosialisasi terhadap siswa dan mahasiswa yang ada di Kabupaten Buleleng. Kemudian bekerjasama dengan desa-desa guna membatasi ruang gerak peredaran narkotika dalam ruang lingkup masyarakat terkecil serta membentuk klinik rehabilitasi untuk membantu pengurangan kecanduan terhadap obat- obatan.

Downloads

Published

2021-08-20