KAJIAN NORMATIF PENANGANAN CYBER CRIME DI SEKTOR PERBANKAN DI INDONESIA

Authors

  • Abdurrakhman Alhakim Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Sofia Sofia Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38089

Abstract

Sebagai tempat perputaran uang, bank memiliki kedudukan yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik oleh pihak bank sendiri maupun oleh pihak luar yang memanfaatkan bank sebagai tempat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Akan tetapi terdapat kegiatan perbankan memiliki motif tertentu sehingga melampaui atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan semacam ini disebut kejahatan perbankan atau tindak pidana perbankan. Mengingat Cyber Crime menggunakan teknologi yang tinggi sebagai media, maka kebijakan kriminalisasi di bidang teknologi informasi juga harus memperhatikan perkembangan upaya penanggulangan Cyber Crime di Indonesia. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Jenis data yang dipakai merupakan data primer yang didapatkan melalui penelitian lapangan yang diperoleh dari hasil observasi lapangan berhubungan dengan penanganan Cyber Crime terhadap sektor perbankan. Pencegahan dan penanggulangan kejahatan perbankan tak dapat diserahkan hanya kepada salah satu pihak saja dalam penegakan hukum, sehingga bukan hanya penyebab kausatif atau simptomatik yang terselesaikan, akan tetapi penyebab yang bersifat komprehensif dan dapat di atasi secara bersama-sama.

Downloads

Published

2021-08-20