KEBIJAKAN FINANCIAL INCLUSION TERHADAP PELAKU EKONOMI KREATIF YANG UNBANKABLE DI INDONESIA

Authors

  • Nur Hadiyati Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38091

Abstract

Pertumbuhan ekonomi nasional didukung oleh perkembangan dari pelaku ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif adalah konsep perekonomian berbasis pemamfaatan sumber daya manusia. Aspek penting dalam pengembangan ekonomi kreatif adalah ketersediaan lembaga keuangan yang dapat memberikan pendanaan bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif. Namun, permasalahan yang dihadapi oleh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia adalah sulitnya akses pendanaan pada lembaga keuangan perbankan karena kebijakan perbankan yang menerapkan prinsip kehati-hatian, salah satunya kebijakan penilaian agunan (collateral) yang tidak dimiliki oleh pelaku ekonomi kreatif, karena pelaku ekonomi kreatif di dominasi oleh pelaku usaha muda (start-up). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan upaya pemerintah dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif adalah dengan menerbitkan kebijakan inklusi keuangan. Inklusi keuangan bertujuan untuk menumbuhkan literasi keuangan bagi pelaku ekonomi kreatif. Literasi keuangan dimaksudkan agar pengetahuan, pemahaman, akses terhadap lembaga keuangan, produk, dan layanan jasa keuangan bagi pelaku ekonomi kreatif semakin bearagam. Adanya literasi keuangan memberikan kemudahan serta pilihan bagi pelaku ekonomi kreatif dalam memperoleh permodalan atau pembiayaan yang tidak hanya dapat diakses melalui lembaga keuangan perbankan, melainkan dapat diperoleh melalui lembaga keuangan non bank.

Downloads

Published

2021-08-20