PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK DALAM PERSAINGAN PASAR BEBAS DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38092Abstract
Pengguna atau peniruan merek secara tidak sah bukan hanya terhadap merek dalam negeri melainkan merek asing pun juga menjadi sasaran. Ratusan sengketa merek setiap tahunnya masuk ke pengadilan niaga. Ini belum termasuk sengketa yang diselesaikan melalui lembaga arbitrase dan penyelesaian dengan jalan perdamaian di luar pengadilan. Dari latar belakang masalah tersebut diatas muncul permasalahan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap suatu merek di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan hukum Indonesia dalam persaingan pasar bebas mengenai merek. Dengan metode yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Secara umum hukum persaingan usaha mengenal dua pendekatan yang digunakan untuk menegakkan aturan hukum persaingan usaha yaitu pendekatan per se illegal dan pendekatan rule of reason. Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang menentukan meskipun suatu perbuatan telah memenuhi rumusan undang-undang, namun jika ada alasan objektif yang dapat membenarkan perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu pelanggaran. Dari hasil pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa. Tanggung jawab produsen atas kerugian konsumen berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat adalah memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen dan Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan akibat persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan produsen apabila tuntutannya tidak ditanggapi atau direspon oleh produsen, maka konsumen dapat melakukan gugatan melalui jalur hukum.