EKSISTENSI NOTARIS SEBAGAI MEDIATOR SENGKETA KENOTARIATAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS (STUDI KASUS KANTOR NOTARIS DI KOTA SINGARAJA)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38093Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Menganalisis notaris bisa menjadi Mediator dalam sengketa kenotariatan, (2) Bagaimana peranan Notaris sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa kenotariatan, (3) akibat hukum dari akta yang telah dibuat Notaris dalam kaitannya dengan sengketa kenotariatan yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 terhadap masyarakat di Kota Singaraja. Jenis Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Jenis penelitian ini yaitu menggunakan yuridis empiris, serta lokasi penelitian di Kota Singaraja, Teknik pengumpulan bahan hukum ini adalah Teknik Observasi, Teknik Wawancara, dan Teknik Dokumentasi. Data dikumpulkan dianalis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelititian ini menunjukan pertama,Notaris bertindak sebagai mediator dalam mediasi kasus akta jual beli tanah, karena mediator merupakan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak. Tidak ada larangan Notaris sebagai mediator, karena mediator bukanlah pejabat Negara. Kedua, Akibat hukum dari akta jual beli yang terjadi antara pihak penjual dan pembeli yaitu kalau sudah masuk rahana hukum akta bisa dibatalkan, misalnya Notaris sebagai saksi di pengadilan dan meminta izin terlebih dahulu lewat Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD).