KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH PELABA PURA DI BALI (INKONSISTENSI NORMA DALAM PASAL 3 UUPA DAN PASAL 1 PERATURAN PEMERINTAH NO. 38 TAHUN 1963)

Authors

  • Putu Dipa Satria Dana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Komang Febrinayanti Dantes Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38105

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa kedudukan SPPT dalam hal pendaftaran tanah pelaba pura, serta (2) mengetahui dan menganalisa kepastian hukum mengenai hak milik atas tanah pelaba pura dengan adanya pertentangan antara hak ulayat dengan PP No. 38 Tahun 1963. Jenis penelirian yang digunakan dalam penelitian hukum normatif yang menganalisa mengenai konflik norma antara UUPA dan PP No. 38 Tahun 1963. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan penelusuran peraturan perundang-undangan dan sumber hukum positif lain dan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan SPPT dalam hal pendaftaran tanah tidak bisa menjadi bukti yang kuat karena pengurusan sertipikat tanah pelaba pura tidak jauh berbeda dengan pendaftaran tanah perseorangan dimana mengharuskan adanya berita acara rapat adat yang berisi kesepakatan pengempon. Serta, (2) Kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah pelaba pura dengan berlakunya hak ulayat dalam hukum agrarian nasional dengan adanya Pasal II Ayat 1 ketentuan konvensi UUPA yang kemudian dikeluarkan PP No. 38 Tahun 1963 dan lahirnya UUPA, kemudian dikeluarkan PP No. 38 Tahun 1963 dan lahirnya KEPMENDAGRI No SK/556/DJA/1986 tentang pura mempunyai hak milik atas tanah, sehingga dengan adanya aturan di atas memperkuat desa adat dalam mempertahankan keberadaan tanah pelaba pura.

.

Downloads

Published

2021-08-20