PELAKSANAAN PEMBERIAN NAFKAH IDDAH DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PASAL 41 UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DESA KALIJAGA LOMBOK TIMUR)

Authors

  • Selli Handini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indoneisa
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indoneisa
  • Ni Ketut Sari Adnyani Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indoneisa

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38106

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1)Untuk mengkaji dan menganalisis terkait dengan Pelaksanaan Pemberian Nafkah Iddah di Desa Kalijaga Lombok Timur (2) Untuk mengkaji dan menganalisis implementasi hukum islam dan pasal 41 undang-undang nomor 16 tahun 2019 terkait dengan pemberian nafkah iddah kepada mantan istri di desa kalijaga Lombok timur.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif.lokasi penelitian ini dilakukan di desa kalijaga, kabupaten Lombok timur. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subyek penelitian dengan menggunakan teknik purposive sampling.Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian memberikan akibat hukum bagi kedudukan dan kewajiban bagi suami atau istri hal ini tercantum dalam pasal 41 undang- undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan hukum islam yakni berkaitan dengan pemberian nafkah iddah kepada mantan istri. Nafkah iddah merupakan nafkah yang diberikan olek mantan suami kepada mantan istri yang ditalak cerai saat mantan istri tersebut masih berada dalam masa iddah atau masa tunggu setelah terjadinya perceraian selama istri tersebut tidak berbuat nusyuz selama perkawinan sesuai dengan apa yang telah di atur dalam pasal 41 undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan hukum islam. Dalam hal ini efektif atau tidaknya suatu hukum di dalam masyarakat di tentukan oleh beberapa faktor yaitu : faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum,faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Kelima faktor tersebut berkaitan satu sama lain karena merupakan esensi penegakan hukum serta juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas hukum.

Downloads

Published

2021-08-20