TINJAUANYURIDISKEKUATANHUKUMTERHADAPPENGGUNAANTANDATANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG- UNDANGNOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11TAHUN2008 TENTANGINFORMASI DANTRANSAKSIELEKTRONIK

Authors

  • Made Wijaya Kusuma Program Studi Ilmu Hukum UniversitasPendidikanGanesha Singaraja,Indonesia
  • Komang Febrinayanti Dantes Program Studi Ilmu Hukum UniversitasPendidikanGanesha Singaraja,Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum UniversitasPendidikanGanesha Singaraja,Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38113

Abstract

Dengan semakin berkembangnya teknologi dan informasi hal tersebut juga memengaruhi penggunaan media yang digunakan dalam menunjang kinerja manusia, begitu halnya dalam perjanjian fidusia yang telah menggunakan media elektronik dalam hal ini yaitu penggunaan tanda tangan elektronik. Penelitianini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum daripenggunaan tandatanganelektronik dalam perjanjian fidusia serta akibat hukumnya yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan yang bersifat konseptual. Kemudian dibantu dengan bahan-bahan hukum yang akan diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain. Berdasarkan penelitian hukum normatif yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa tanda tangan telah memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum apabila telah memenuhi syarat-syarat minimal suatu tanda tangan elektronik yang diatur dalam pasal 11 ayat (1) undang- undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu dalam pasal No. 60 PP Nomor 71 tahun 2019 TentangPenyelenggaraanSistem dan TransaksiElektronik (PPSTE) tanda tangan elektronik dibagi atas dua yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi serta tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dan yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum penuh adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Downloads

Published

2021-08-20