KEDUDUKAN REKAMAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) PADA SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (Studi Putusan No.777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38141Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis Kedudukan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Putusan No.777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST) (2) mengetahui dan menganalisi Pertimbangan Hukum Dalam Menilai Kedudukan Rekaman CCTV Dalam Pembuktian Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Putusan No.777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST). Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu aturan-aturan yang khusus mengatur tentang Rekaman CCTV. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menggali kerangka normatif dan teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas tentang Kedudukan Rekaman CCTV Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Putusan No.777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST). Hasil penelitian menunjukkan (1) Kedudukan Rekaman CCTV Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Putusan No.777/ Pid.B/2016/PN.JKT.PST) bahwa bukti elektronik yang berupa informasi dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana dan merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP (2) Pertimbangan Hukum Dalam Menilai Kedudukan Rekaman CCTV Dalam Pembuktian Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Putusan No.777/Pid.B/2016/PN. JKT.PST) rekaman CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti petunjuk, jika CCTV tersebut mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 188 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.