AKIBAT HUKUM PERKAWINAN NYENTANA TERHADAP HAK MEWARIS LAKI-LAKI DI KELUARGA ASALNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS BALI

Authors

  • Komang Tria Anggreni Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38142

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa sistem mewaris laki-laki di keluarganya setelah melakukan perkawinan nyentana, serta (2) mengetahui dan menganalisa dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan hak mewaris laki-laki di keluarga asalnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini mengkaji norma tentang hak mewaris laki-laki yang sudah melangsungkan perkawinan nyentana. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi Pustaka kemudian dianalisis secara kualitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) hukum adat Bali menggunakan sistem pewarisan dimana yang memegang kedudukan kedudukan kewarisan dengan garis keturunan laki-laki yang disebut purusa. Setelah melaksanakan perkawinan nyentana maka gak mewaris laki-laki telah hilang karena berubah status menjadi pradana di keluarga perempuan yang berkedudukan sebagai purusa dan dianggap telah meninggalkan rumah dan kewajiabnnya terhadap orangtua dan leluhur. Serta, (2) Dasar pertimbangan pemberian hak mewaris kepada laki-laki yang telah melakukan perkawinan nyentana berdasarkan Keputusan Nomor 01/KEP/PS-3/MDP Bali/X/2010 yang menyatakan bahwa seorang yang ninggal kedaton secara terbatas masih mungkin mendapatkan warisan dengan catatan masih bertanggungjawab terhadap keluarga dan leluhurnya sehingga mendapat bagian anegen suwun (dua banding satu).

Downloads

Published

2021-08-20