ANALISIS YURIDIS TENTANG PASAL 506 KUHP SEBAGAI PERATURAN UTAMA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI

Authors

  • Kadek Martha Hadi Parwanta Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Made Sugi Hartono Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38143

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji dan menganalisa tentang Pasal 506 KUHP sebagai peraturan utama dalam penanggulangan tindak pidana prostitusi (2) mengetahui dan menganalisis interpretasi hukum terhadap Pekerja Seks Komersial sebagai korban dalam tindak Pidana Prostitusi. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, maka jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan Perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan (1) tindak pidana prostitusi di indonesia diatur dalam Pasal 506 KUHP, dalam Pasal ini hanya membahas dan menjatuhkan pidana kepada seseorang yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau seseorang yang berprofesi sebagai mucikari atau germo dalam Pasal ini tidak membahas tentang seseorang yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial dan juga pengguna jasa, (2) dalam Pasal 506 KUHP tidak mengatur tentang seseorang yang bekerja sebagai pekerja seks komersial sehingga Pasal ini tidak dapat menjatuhkan hukumam pidana kepada seseorang yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial, selama ini pekerja seks komersial hanya dianggap sebagai korban yang tidak berdaya.

Downloads

Published

2021-08-20