IMPLEMENTASI TENTANG PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN (STUDI KASUS NO. PDM- 532/BLL/08/2020)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38145Abstract
Penelitian ini ditujukan pada permasalahan yang berkaitan dengan terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan suatu peraturan dan kebijakan baru dalam lingkup penuntutan dengan tujuan untuk menambah wawasan kepada para pembaca dalam bidang penulisan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice pada implementasi tentang prinsip restorative justice dalam perkara tindak pidana pengrusakan di Kabupaten Buleleng juga untuk mengkaji dan menganalisis peraturan tentang prinsip restorative justice pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta pada penanganan perkara pengrusakan dalam proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan data yang dilakukan dengan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik nonprobability sampling dengan bentuk purposive sampling. Data penelitian ini diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini dinilai telah berjalan sesuai dengan prosedural dari penerapan restorative justice pada penanganan perkara berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta terdapat juga hambatan dan faktor pendukung dalam penerapannya.