PERDAGANGAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38149Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan mengenai perdagangan pengaruh ditinjau dari perspektif United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta kriminalisasi perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perdagangan pengaruh telah diatur dalam UNCAC namun belum diimplementasikan ke daam hukum nasional walaupun Indonesia telah meratifikasi UNCAC ini sejak tahun 2006. Dalam perkembangannya, kasus mengenai perdagangan pengaruh terus bertambah dengan berbagai modus operandi yang beragam sebagaimana ketiga kasus yang dibahas dalam penelitian ini. Selama ini, upaya menjerat pelaku menggunakan pasal tentang suap yang mana sesungguhnya hanya terbatas pada pelaku yang merupakan penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil saja. Oleh karena itu, dalam hukum pidana Indonesia ke depan, perlu kriminalisasi perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi, dalam hal ini didorong melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.