SANKSI KEBIRI KIMIA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN DAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Authors

  • Monica Monica Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Made Sugi Hartono Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38151

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindakan kebiri kimia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dari perspektif hak asasi manusia (HAM), dan mengetahui bagaimana tindakan kebiri kimia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 ditinjau dari tujuan pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum ialah teknik studi kepustakaan dan teknik peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa (1) tindakan kebiri kimia dianggap sebagai penyiksaan, tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia dari perspektif hak asasi manusia, (2) tindakan kebiri kimia ditinjau dari tujuan pemidanaan dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan karena lebih berpusat pada pembalasan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Downloads

Published

2021-08-20