PELAKSANAAN PERKAWINAN SIRI DITINJAU DARI PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DESA CELUKANBAWANG, KECAMATAN GEROKGAK, KABUPATEN BULELENG)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38153Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perkawinan siri, implementasi serta implikasi Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan pada perkawinan siri di Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel penelitian yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan purposive sampling. Teknik analisa bahan hukum secara kualitatif. Hasil penelitian: (1) Proses pelaksanaan perkawinan siri di Desa Celukanbawang telah memenuhi rukun nikah dalam hukum Islam hanya saja tidak ada pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh KUA (2) Implementasi Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan pada perkawinan siri di Desa Celukanbawang belum berjalan secara efektif, di Desa Celukanbawang masih terdapat masyarakat yang melangsungkan perkawinan siri sehingga tidak mempunyai akta nikah (3) Implikasi Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan pada perkawinan siri di Desa Celukanbawang akan berpengaruh pada kedudukan istri dan anak yang dilahirkan serta pada hak mewarisnya.