TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE MELALUI E-COMMERCE MENURUT PASAL 1320 KUHPERDATA DAN UNDANG- UNDANG NOMER 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38157Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum terhadap perjanjian jual beli online melalui e-commerce, (2) mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pembelian dalam pelaksanaan perjanjian jual beli online melalui e-commerce jika penjual melakukan wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah teknik studi dokumen dan dianalisis sesuai permasalahan yang dikaji secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menjukkan bahwa (1) persyaratan perjanjian jual beli online melalui e-commerce masih melalui ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang berisikan tentang syarat sah perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak, adanya kecakapan bertindak, adanya objek perjanjian dan adanya causa yang halal, (2) bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam pelaksanaan perjanjian jual beli online melalui e-commerce jika penjual melakukan wanprestasi, maka bentuk penyelesaiannya diatur dalam pasal 38 Undang-Undang ITE dan Pasal 45 Undang-Undang perlindungan konsumen dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen