TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM TINDAKAN DISKRESI TEMBAK DITEMPAT OLEH PETUGAS KEPOLISIAN TERHADAP TERDUGA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Authors

  • Maisinta Dewi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38159

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisa asas praduga tak bersalah terhadap tindakan diskresi tembak ditempat yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap pelaku tindak pidana, serta (2) menganalisa tolok ukur pengambilan keputusan atas tindakan diskresi tembak ditempat oleh kepolisian terhadap terduga pelaku tindak pidana agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya adalah (1)Pengaturan mengenai asas praduga tak bersalah terdapat dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta penjelasan umum Pasal 3c KUHAP yang memberikan pengertian dari asas praduga tak bersalah tersebut, terhadap tindakan diskresi tembak ditempat yang dilakukan oleh petugas kepolisian kepada terduga pelaku tindak pidana adalah sah karena kewenangan tersebut merupakan tindakan yang dapat diambil kepolisian dalam keadaan-keadaan tertentu sehingga tidak bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah, dan (2)tolok ukur pengambilan keputusan atas tindakan diskresi tembak ditempat oleh kepolisian terhadap terduga pelaku tindak pidana agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah adalah dengan cara mengikuti prosedur-prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan serta melihat situasi dan kondisi perlu tidaknya dilakukan tembak ditempat sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Kepolisian.

Downloads

Published

2021-08-20