PENGATURAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PEMBERITAAN MEDIA MASSA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38162Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji dan menganalisis pengaturan asas praduga tak bersalah dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Pers dalam pemberitaan media masa terhadap pelaku tindak pidana serta (2) mengkaji dan menganalisis akibat hukum berlakunya asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan media terhadap tersangka tindak pidana kesusilaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan (1) perundang-undangan, (2) pendekatan perbandingan, (3) pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang telah didapatkan (1) Perlunya pengetahuan terkait asas praduga tak bersalah yang selama ini dianut KUHAP yaitu “ setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan dimuka Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, (2) akibat hukum dapat dilihat pada Pasal 18 Ayat (2) yakni diancam pidana denda paling banyak Rp500 juta, Selain ketentuan UU Pers, wartawan juga wajib menaati kode etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU Pers), kode etik jurnalistik ini ditetapkan dan diawasi pelaksanaannya oleh Dewan Pers (Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers) dan dalam hal ini termasuk delik aduan.