TINJAUAN YURIDIS SUBYEK HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE / E-COMMERCE DITINJAU DARI KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38164Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis subjek hukum yang dapat melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya pada e-commerce, dan menganalisis keabsahan perjanjian e-commerce yang dilakukan oleh anak dibawah umur, sehingga dapat menentuka akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangang (statue aproach), pendekatan kasus (case aproach) dan pendekatan konseptual (consept aproach).Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berguna untuk mendapat konklusi yang relevan dengan permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian menunjukka bahwa 1) pengaturan subjek hukum dalam transaksi e-commerce merujuk pada ketentuan perjanjian konvensional yaitu ketentuan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap orang dapat menjadi subjek hukum dalam transaksi e-commerce selama dirinya memenuhi dan taat pada aturan Pasal 1320, 2) akibat hukum transaksi e-commerce yang dilakukan anak dibawah umur, memberikan akibat berupa pembatalan dari salah satu pihak atau dapat dibatalkan karena anak dibawah umur tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana yang telah tercantum pada pasal 1320 KUHPerdata.