TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38165Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui bagaimana keabsahan perkawinan jika suatu perkawinan tidak didaftarkan di kantor catatan sipil. (2) Bagaimana kerugian yang ditimbulkan kepada anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak didaftarkan di kantor catatan sipil. Kantor catatan sipil adalah lembaga yang memiliki kewenangan dan bertugas untuk memberikan kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif yang mengatur tentang permasalahan yang akan dibahas. Dalam penelitian hukum normatif pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif adalah analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Menurut Undang-Undang Perkawinan, “sahnya suatu perkawinan itu dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya” sebagaimana ditegaskan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan mau dicatatkan ataupun tidak dicatatkan akan tetap dipandang sah tetapi hal tersebut dapat memicu dampak hukum karena perkawinan tersebut tidak tercatat. Perkawinan yang tidak dicatatkan dikantor catatan sipil tidak hanya berdampak hukum pada suami-istri saja, tetapi juga akan berdampak pada anak.