SUAKA TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL (studi kasus Nomor Putusan: 574/Pid.sus/2020/PN.Srh)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38167Abstract
Anak menjadi sasaran empuk pelaku kekerasan seksual karena korban dapat diancam dengan diam sehingga tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dapat ditutup-tutupi sehingga anak memiliki keberanian untuk mengungkapkan atau melaporkan perlakuan pelaku kepada pihak-pihak tertentu. Dan pelaku tindak pidana kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang asing, tetapi kerabat terdekat dari anak atau korban dapat menjadi pelaku dari perbuatan keji ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus yang viral di pertengahan tahun 2020 yang menghebohkan media sosial di Indonesia akibat perlakuan kejam seorang ayah yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang baru berusia 2 bulan, ulah sang ayah. ditemukan ketika korban berusia 2 tahun dan ini telah ditangani oleh pihak berwenang dan telah divonis oleh hakim 8 tahun penjara dan dikenakan denda lima ratus juta rupiah. Putusan tersebut tertuang dalam putusan pengadilan nomor 574/Pid.sus/2020/PN Srh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan etnografi